Pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Karawang resmi memasuki babak baru yang sarat persaingan ketat. Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, sebanyak 225 orang telah mendaftarkan diri secara resmi sebagai bakal calon kepala desa untuk mengikuti ajang pemilihan serentak tahun ini.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, Muhammad Syaefullah, menjelaskan bahwa proses pendaftaran telah mencapai puncaknya. Segenap tahapan saat ini difokuskan pada penyelesaian verifikasi berkas administrasi sebelum melangkah ke agenda penetapan resmi.
"Sekarang ini hari terakhir pemberkasan, selanjutnya besok, tanggal 22 hingga 24 September akan dilakukan verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten," ujar Syaefullah saat dihubungi awak media.
Berdasarkan analisis tim redaksi, tingginya antusiasme warga dalam kontestasi politik lokal ini menunjukkan besarnya daya tarik kepemimpinan di tingkat desa. Terlebih lagi, terdapat ketentuan khusus berupa seleksi akademis berbasis komputer bagi desa yang jumlah pendaftarnya melampaui batas maksimal.
Aturan seleksi ketat tersebut diterapkan di empat wilayah desa yang mencatatkan pendaftar melimpah, seperti Desa Muara Baru, Desa Kutalanggeng, Desa Duren, serta Desa Kalihurip. Syaefullah menegaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menyaring lima kandidat terbaik berdasarkan perolehan peringkat nilai tertinggi.
"Seleksi akademis bertujuan untuk menyaring kandidat yang lebih baik agar tersisa lima orang terbaik. Dalam seleksi tersebut tidak diberlakukan passing grade, tapi rangking siapa yang mendapat nilai lima orang tertinggi dia lolos dan dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi berkas menuju penetapan bakal calon," paparnya.
Penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November mendatang juga diwarnai oleh keikutsertaan para petahana. Tercatat ada 38 desa yang bakal diramaikan oleh kembalinya kepala desa lama, dengan syarat administratif tambahan yang wajib dipenuhi.
"Khusus bagi petahana yang mencalonkan kembali, terdapat syarat tambahan berupa tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat. Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan tuntas dan tidak ada masalah, petahana harus mengusulkan izin prinsip kepada Bupati Karawang, untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan kembali," ungkap Syaefullah.
Guna memastikan kelancaran proses pemilihan yang mengusung konsep digital, pihak penyelenggara telah menyiapkan ratusan titik pencoblosan yang tersebar merata. Sebanyak 348 tempat pemungutan suara siap didirikan di 67 desa untuk melayani hak pilih masyarakat secara tertib.