Loading
Kabayan News Jawa Barat Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Irfan Suryanagara Divonis Bebas PT...
BERITA

Irfan Suryanagara Divonis Bebas PT Bandung, Kubu Singgung Rehabilitasi

By Bobi Alexsander Hutagalung • 2 min read • 13 September 2026
Irfan Suryanagara bersama kuasa hukum usai sidang putusan di Bandung

Irfan Suryanagara bersama kuasa hukum usai sidang putusan di Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung resmi menjatuhkan vonis bebas kepada Irfan Suryanagara dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang. Berdasarkan putusan nomor 4/Pid/2026/PT.Bdg tertanggal 10 September 2026 yang dibacakan melalui konferensi video, majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim advokat terdakwa dapat diterima secara hukum karena pokok perkara tersebut tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Keputusan ini sekaligus memastikan bahwa perkara hukum yang menjerat Irfan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menanggapi putusan tersebut, tim advokat dari kantor hukum Sudding and Partners Law Firm yang dipimpin oleh Endang menyatakan apresiasi atas keadilan yang diberikan oleh lembaga peradilan. Pihaknya menegaskan bahwa kliennya berhak memperoleh pemulihan hak serta kompensasi atas masa penahanan yang telah dijalani selama kurang lebih enam bulan.

"Dengan adanya putusan bebas, klien kami pun bisa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik, karena klien kami pernah ditahan selama enam bulan," ujar Endang saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu, 13 September 2026.

Berdasarkan analisis tim redaksi, putusan ini menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum karena mempertegas prinsip ne bis in idem di mana seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama. Kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan di Indonesia.

Topics
irfan suryanagara pt bandung pn bale bandung vonis bebas rehabilitasi hukum penggelapan
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.