Loading
Kabayan News Jawa Barat Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Wakasek SMAN 1 Pamanukan Jadi...
BERITA

Wakasek SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Siswa Gemparkan Subang

By Bobi Alexsander Hutagalung • 2 min read • 7 September 2026
Gedung Mapolres Subang tempat konferensi pers kasus Wakasek SMAN 1 Pamanukan

Gedung Mapolres Subang tempat konferensi pers kasus Wakasek SMAN 1 Pamanukan

Dunia pendidikan di Kabupaten Subang kembali digemparkan oleh ulah bejat seorang oknum tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi para anak didiknya. Berdasarkan laporan yang diterima pihak berwajib, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan berinisial AT resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan penyelidikan mendalam dari aparat kepolisian, insiden memilukan tersebut terjadi di lingkungan institusi pendidikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Ruang guru yang semestinya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu dan koordinasi justru disalahgunakan oleh tersangka untuk melancarkan tindakan asusila terhadap korban.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan resmi bernomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026. "Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka," ujar Andi saat memberikan keterangan pers.

Guna melengkapi alat bukti di persidangan kelak, jajaran kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting termasuk pakaian milik korban serta dokumen kependudukan yang memastikan status korban sebagai anak di bawah umur. Dari analisis awak media, langkah cepat kepolisian ini sangat krusial mengingat posisi pelaku yang merupakan figur publik di lingkungan sekolah dan memiliki relasi kuasa terhadap korban.

Akibat perbuatan amoral tersebut, tersangka AT kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbuatan cabul terhadap anak. Mengingat statusnya sebagai seorang pendidik yang semestinya memberikan teladan, ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara menanti pelaku dengan potensi pemberatan masa tahanan.

Menanggapi skandal mencoreng institusi ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat langsung bergerak cepat dengan melakukan langkah mitigasi serta koordinasi intensif bersama kepala sekolah, pengawas, hingga kepala cabang dinas. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menegaskan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan tanpa toleransi bagi siapa saja pendidik yang berani melanggar hukum dan kode etik profesi.

"Ya warning kerasnya apa ya, yang jelas kan itu aturannya sudah ada, undang-undangnya sudah ada kan, kode etik mengajarnya sudah ada, ya tinggal dilakukan. Siapa yang melanggar ya kena sanksi, gitu aja," pungkas Purwanto menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal tuntas kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Topics
wakasek sman 1 pamanukan pencabulan anak polres subang disdik jabar berita subang kasus asusila hukum
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.