Masyarakat di Jawa Barat kini semakin dimanjakan dengan kemudahan dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Melalui layanan Samsat Drive Thru, para wajib pajak dapat menyelesaikan proses administrasi kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan mereka.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan penelusuran awak media, fasilitas cepat ini telah tersebar luas di 15 titik strategis. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Cibinong di Kabupaten Bogor, Cikarang di Kabupaten Bekasi, Haurgeulis di Kabupaten Indramayu, hingga wilayah Sumber dan Ciledug di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, layanan serupa juga dapat dinikmati warga di Kota Cimahi, Terminal Leuwi Panjang di Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kawaluyaan di Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta di Kota Bandung, serta Soreang di Kabupaten Bandung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan serta efisiensi waktu bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan mereka.
Mengutip laporan resmi, "Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan," sebagaimana ditegaskan oleh Adi pada Jumat (4/9/2026).
Dari analisis tim redaksi, kehadiran layanan ini dinilai efektif memangkas antrean panjang di kantor induk sekaligus mendongkrak tingkat kesadaran taat pajak warga. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lanjutan, layanan call center Samsat Information Center di nomor 150 410 serta saluran WhatsApp siap melayani.