Dunia pendidikan kembali dicoreng oleh aksi kekerasan setelah sebuah rekaman video perundungan dan pengeroyokan terhadap dua siswi sekolah menengah pertama beredar luas di berbagai platform media sosial. Berdasarkan penelusuran tim redaksi, insiden memilukan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan langsung memicu reaksi keras dari aparat penegak hukum setempat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepolisian Resor Garut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengamankan serta memeriksa sebanyak tujuh orang siswi yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan bahwa penyelidikan intensif langsung dilakukan setelah pihaknya mendapati video perundungan yang menimpa korban berinisial NA dan NH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dihimpun oleh awak media, motif di balik aksi pengeroyokan keji ini diduga kuat dipicu oleh masalah asmara di kalangan remaja. Salah seorang terduga pelaku menuduh korban NH telah merebut kekasihnya, sehingga berujung pada undangan pertemuan untuk melakukan klarifikasi yang berujung pada tindak kekerasan fisik.
Pertemuan yang awalnya dikira sebagai sesi klarifikasi biasa berubah menjadi petaka ketika korban yang datang bersama temannya mendapati sejumlah siswi lain telah menunggu di lokasi kejadian. Menurut keterangan resmi kepolisian, para pelaku langsung melancarkan aksi pengeroyokan dengan memukul, menampar, mencekik, hingga meludahi korban tanpa ada perlawanan berarti.
Menanggapi maraknya kasus kekerasan melibatkan anak di bawah umur ini, pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara tersebut secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan analisis penegakan hukum anak, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk memberikan efek jera serta keadilan bagi korban.