Desakan publik yang semakin kuat agar dugaan praktik lancung di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, disapu bersih akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa pihak mereka sedang mengawasi secara ketat perkembangan isu yang tengah menjadi sorotan tajam masyarakat luas dalam beberapa hari terakhir.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sinyal pengawasan ketat ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta. Di hadapan awak media, ia menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal persoalan integritas sistem pemasyarakatan yang dinilai rawan penyelewengan.
"KPK terus memantau isu Lapas Cibinong," ujarnya, menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut.
Selain melakukan pemantauan mandiri, Setyo menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk menjalin koordinasi lintas instansi. Langkah strategis ini melibatkan Ombudsman RI serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan tuntas.
"KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemenimipas," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya telah lama memetakan titik-titik rawan rasuah di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan kajian pencegahan korupsi yang pernah disusun, area pengelolaan lapas menyimpan celah besar mulai dari praktik pungutan liar, suap, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Titik rawan lain yang menjadi sorotan meliputi proses pengadaan barang dan jasa hingga risiko perlakuan istimewa atau diskriminatif terhadap narapidana tertentu. Menurut pengamatan awak media, celah administratif semacam inilah yang sering kali dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
Budi mengingatkan bahwa segala bentuk fasilitas di luar standar operasional prosedur berpotensi besar memicu transaksi gelap antara warga binaan dan petugas lapas.
"Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," jelasnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan fasilitas mewah menyerupai apartemen di dalam lapas. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenimipas langsung bergerak cepat dengan menonaktifkan sejumlah pejabat struktural, termasuk Kepala Lapas Cibinong, demi kelancaran proses investigasi menyeluruh.