Temuan Ombudsman Republik Indonesia saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong berbuntut panjang bagi jajaran internal pemasyarakatan. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa seluruh temuan dari lembaga pengawas negara tersebut kini resmi menjadi objek pemeriksaan internal tim gabungan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengandalkan arahan langsung dari Menteri Imipas Agus Andrianto, pengerahan investigasi ini melibatkan gabungan personel dari Inspektorat Jenderal dan Ditjen Pemasyarakatan. Tim khusus langsung dikerahkan ke lapangan untuk memverifikasi dan mencocokkan fakta di lokasi dengan laporan pengawasan Ombudsman.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons sorotan publik terkait dugaan penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. Tim pemeriksa tidak hanya mengandalkan laporan tertulis, melainkan turun tangan melakukan pengecekan fisik secara menyeluruh.
"Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita," ujar Rudi Setiawan dalam keterangannya.
Menurut keterangan pihak Kemenimipas, seluruh temuan Ombudsman menjadi konsentrasi utama pemeriksaan untuk mendeteksi potensi perbedaan data serta mencari pihak yang paling bertanggung jawab. Pemeriksaan intensif tersebut mencakup penelusuran menyeluruh terhadap kondisi riil di dalam blok hunian narapidana.
Sebagai langkah lanjutan untuk mempermudah proses investigasi, Kemenimipas resmi menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Selain sang kepala lapas, empat pejabat struktural lainnya turut dicopot sementara dari jabatannya.
Empat pejabat struktural yang ikut dinonaktifkan meliputi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Keputusan ini diambil demi menjamin objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Berdasarkan analisis awak media, penonaktifan massal jajaran pimpinan lapas ini merupakan sinyal kuat adanya evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengawasan warga binaan. Kemenimipas memastikan bahwa sanksi tegas menanti jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran wewenang.
Hingga saat ini, tim investigasi gabungan telah memeriksa puluhan orang dari berbagai unsur guna merangkai kronologi peristiwa secara utuh. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 warga binaan, dan hari ini kami jadwalkan lagi pemeriksaan dari pegawai," pungkas Rudi.