Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Bogor dihebohkan dengan penetapan Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, berinisial ES sebagai tersangka. ES diseret ke dalam lingkaran hukum atas dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih empat hektare.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis dari pengamatan tim redaksi, kasus ini menyoroti celah kerentanan dalam administrasi pertanahan di tingkat desa yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Berdasarkan keterangan pihak berwajib, nilai kerugian yang dialami korban akibat transaksi fiktif tersebut ditaksir mencapai angka Rp3 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada bulan Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan mendalam, ES diduga kuat bertindak sebagai otak atau inisiator di balik rangkaian kejahatan terencana ini.
"Saudara ES sebagai yang menginisiasi atau mungkin bisa dikatakan sebagai yang memiliki ide atas hal ini. Kemudian juga ada yang diarahkan untuk membuat surat-surat yang palsu," ungkap AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong licik demi meyakinkan mangsanya. Mengutip laporan kepolisian, sindikat ini sengaja menghadirkan sejumlah orang bayaran yang dikondisikan sedemikian rupa untuk menyamar sebagai pemilik sah lahan seluas empat hektare tersebut.
Keburukan sindikat ini akhirnya terbongkar setelah korban yang telah menyerahkan sejumlah uang muka melakukan penelusuran mandiri terkait keabsahan dokumen. Pemilik lahan yang asli pun sontak terkejut dan menyatakan tidak pernah merasa menjual tanah miliknya kepada siapapun.
Menanggapi perkembangan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Bogor tidak hanya berhenti pada sang kepala desa saja. Selain ES, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang terdiri dari seorang perangkat desa serta dua orang pihak swasta.
Seiring berjalan waktu, tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan luas atau korban lain yang tertipu oleh komplotan ini. Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam dalam proses hukum dan dijerat pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen.