Rencana pemerintah untuk mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai tahun 2027 mendatang menuai catatan kritis. Kalangan pendidik mendesak agar kebijakan tersebut tidak dijalankan secara bertahap demi menuntaskan persoalan tenaga honorer secara tuntas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ketua Forum Guru Honorer Jawa Barat, Yudi Nurman Fauzi, menilai bahwa skema pengangkatan secara bertahap justru berpotensi memicu polemik baru di kalangan tenaga kependidikan. Menurutnya, hal tersebut akan memunculkan pertanyaan pelik mengenai prioritas pengangkatan serta durasi tunggu bagi guru yang belum terpilih.
"Kalau saya harapannya sudah jangan bertahap lagi karena nanti jadi masalah lagi, sisanya siapa yang menjadi prioritas," ujar Yudi saat dihubungi pada Kamis, 23 September 2026.
Berdasarkan analisis awak media, desakan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para tenaga pendidik terhadap ketidakpastian administratif yang kerap berulang. Penuntasan status kepegawaian yang tidak menyeluruh dikhawatirkan hanya akan memperpanjang rantai masalah kesejahteraan guru di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Yudi mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, penataan pegawai non-ASN semestinya diselesaikan secara komprehensif agar sekolah-sekolah tidak kembali terjebak dalam siklus perekrutan tenaga honorer baru akibat kekosongan formasi guru pensiun.
"Undang-undang mengatakan harus selesai semuanya. Agar tidak ada dilema lainnya, yaitu sekolah merekrut tenaga honorer terus-terusan lagi," tambahnya.
Pihaknya berharap pemerintah memprioritaskan tenaga non-ASN yang telah lama masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara serta mengabdi di instansi pemerintah. Selain itu, Forum Guru Honorer juga mengusulkan adanya penyederhanaan status kepegawaian agar jenjang karier guru menjadi lebih jelas dan tidak membingungkan.