Sebuah kamar hotel di kawasan Kesambi, Kota Cirebon, mendadak gempar setelah ditemukan sesosok jasad wanita tergeletak di lantai pada Senin siang, 21 September 2026. Berdasarkan penyelidikan mendalam pihak kepolisian, korban yang awalnya datang bersama mantan suaminya itu tewas akibat tindakan kekerasan di dalam kamar penginapan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip laporan kepolisian, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial S nekat menghabisi nyawa mantan istrinya dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam. Tersangka terbakar api cemburu setelah mengetahui korban kedapatan berkomunikasi dengan pria lain melalui panggilan telepon serta video call.
Berdasarkan analisis awak media dari keterangan resmi pihak berwajib, penganiayaan tersebut bermula ketika emosi pelaku memuncak di dalam kamar hotel. S tega melayangkan sejumlah pukulan, tendangan, hingga sikutan ke arah wajah dan kepala korban hingga perempuan malang tersebut jatuh tak berdaya dan kehilangan kesadaran.
Setelah korban tak bernyawa akibat tindakan keji tersebut, pelaku sempat mencoba untuk mengakhiri hidupnya sendiri di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, tersangka sempat berupaya menggantung diri di kamar mandi hotel dan bahkan berniat meminum racun tikus, namun niat tersebut gagal terlaksana.
Gagal bunuh diri di lokasi kejadian, pelaku lantas melarikan diri ke daerah Pangandaran menggunakan sepeda motor yang kemudian dilanjutkan dengan angkutan umum karena kendaraan sempat mogok. Berkat kesigapan aparat kepolisian, pelarian pelaku berhasil dihentikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di tempat persembunyian kerabatnya.
Akibat perbuatan keji tersebut, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi ancaman hukuman yang berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.