Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / gaya hidup / Polisi Tangkap Pelaku Video Gay...
GAYA HIDUP

Polisi Tangkap Pelaku Video Gay Bogor, Keduanya Positif HIV

By Bobi Alexsander Hutagalung • 2 min read • 21 September 2026
Ilustrasi penanganan kasus hukum dan penyelidikan kepolisian terkait video asusila di Bogor

Ilustrasi penanganan kasus hukum dan penyelidikan kepolisian terkait video asusila di Bogor

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan video asusila sesama jenis yang sempat viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam serta pemeriksaan medis lanjutan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial MR (27) dan MA (23) dinyatakan positif terinfeksi HIV.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Prasetyo, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan penelusuran atas video yang meresahkan warga. "Kita sudah bawa ke bagian kesehatan untuk dicek, ternyata keduanya mengidap HIV," ujarnya kepada awak media saat memberikan keterangan resmi di Bogor.

Dari hasil pendalaman tim penyidik, kedua tersangka yang merupakan warga Cibungbulang dan Cianjur itu ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan analisis kepolisian, jaringan pembuatan konten terlarang ini ternyata telah beroperasi secara masif sejak Juli 2026 di berbagai wilayah.

Modus operandi yang dijalankan tergolong terorganisir, di mana para pelaku memproduksi puluhan video pornografi di sejumlah titik seperti Bogor, Depok, hingga Jakarta. Konten tersebut kemudian diperjualbelikan melalui komunitas tertutup di media sosial dengan tarif sekitar Rp150 ribu per video, menghasilkan keuntungan belasan juta rupiah.

Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada penyidik, motif utama di balik aksi nekat memproduksi materi pornografi tersebut adalah faktor desakan ekonomi setelah mereka saling mengenal via media sosial. Akibat perbuatan melanggar hukum ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, merespons maraknya kejadian yang mencoreng nilai moral daerah, pemerintah kecamatan se-Bogor Barat langsung mengambil langkah cepat dengan menggelar aksi penolakan. Mengutip laporan resmi, kampanye bertajuk Jaga Generasi, Perkuat Keluarga, Tolak Normalisasi LGBT diselenggarakan di Terminal Leuwiliang sebagai bentuk antisipasi sosial.

Pelaksana Tugas Camat Leuwiliang Ucu Sunarya menyatakan bahwa aksi moral tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk melindungi generasi muda. "Upaya selanjutnya kami akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, terutama sekolah SMP dan SMA se-Bogor Barat," ungkapnya.

Topics
hukum dan kriminal polres bogor pornografi kasus viral leuwiliang kesehatan pemerintahan bogor
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.