Isu miring seputar dugaan fasilitas istimewa yang dinikmati narapidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, di dalam lembaga pemasyarakatan akhirnya mendapat respons tegas dari pihak kuasa hukum. Pihak tim hukum memastikan bahwa kabar kliennya menempati bangunan atau rumah khusus di area Lapas Kelas IIA Cibinong sama sekali tidak benar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan penjelasan resmi dari penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, klien mereka saat ini menjalani masa hukuman secara normal di dalam sel Blok A 2.5. Sel tersebut dihuni layaknya warga binaan pada umumnya tanpa ada perlakuan diskriminatif atau keistimewaan khusus seperti yang ramai diperbincangkan publik.
Tudingan ini sebelumnya mencuat menyusul adanya temuan dari Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu lalu. Dalam sidak tersebut, tim pengawas menemukan indikasi kamar atau bangunan khusus berfasilitas mewah yang diduga dihuni oleh narapidana kelas kakap.
Kendati demikian, pihak pengacara menegaskan bahwa keluarga maupun penasihat hukum selalu menemui Sambo di area kunjungan standar lapas dan bukan di rumah hunian yang menjadi sorotan. Keterangan serupa juga telah disampaikan oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat yang menyatakan tidak ada bukti keterlibatan Sambo atas fasilitas tersebut.
Dari analisis awak media, polemik mengenai pengawasan fasilitas lembaga pemasyarakatan memang kerap menjadi sorotan tajam publik setiap kali lembaga pengawas negara menemukan kejanggalan dalam sidak. Transparansi dan investigasi mendalam dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk menguji kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Pihak pengacara juga menyatakan dukungannya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas temuan di lapas tersebut secara menyeluruh. Selain itu, mereka mengimbau rekan-rekan media agar selalu mengedepankan prinsip keberimbangan dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa didukung fakta akurat.
Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila masih ditemukan pemberitaan keliru yang mencemarkan nama baik klien mereka. Langkah ini diambil demi meluruskan informasi di tengah masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita.