Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Kewajiban Pelaporan ESG 2027,...
BERITA

Kewajiban Pelaporan ESG 2027, Perusahaan Wajib Siap Hadapi Aturan Baru

By Nila Wati • 2 min read • 27 September 2026
Ilustrasi pelaporan ESG dan keberlanjutan perusahaan di Indonesia

Ilustrasi pelaporan ESG dan keberlanjutan perusahaan di Indonesia

Lanskap korporasi di Indonesia kini tengah menghadapi pergeseran paradigma yang sangat masif menyusul pengesahan Standar Pengungkapan Keberlanjutan PSPK 1 dan PSPK 2 oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau IAI. Kebijakan ini menandai berakhirnya era di mana pelaporan lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG hanya bersifat sukarela dan sebatas narasi pemasaran belaka. Berdasarkan regulasi baru yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, setiap entitas bisnis diwajibkan untuk mengungkapkan informasi keuangan terkait keberlanjutan dengan tingkat ketelitian serta disiplin yang setara dengan laporan keuangan konvensional.

Berdasarkan analisis awak media, penundaan persiapan dalam menghadapi regulasi ini bukan lagi sebuah pilihan yang aman bagi para pelaku usaha. Perusahaan yang gagal memenuhi standar baru ini terancam menghadapi disrupsi operasional yang serius, pembengkakan biaya transisi, hingga risiko kehilangan akses pasar global. Terlebih lagi, kriteria keberlanjutan yang diterapkan oleh para investor global maupun mitra multinasional kini semakin ketat dan tanpa kompromi.

Upaya pengetatan regulasi ini semakin diperkuat melalui draf eksposur Standar Asurans Keberlanjutan SAKb 5000 yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI. Melalui standar tersebut, setiap laporan keberlanjutan yang dipublikasikan perusahaan wajib diverifikasi secara independen guna memberantas praktik greenwashing yang selama ini masih kerap ditemui di pasar modal.

Menanggapi dinamika tersebut, Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sekaligus Head of Audit and Assurance Services BDO di Indonesia, Indra S. Widodo, menyatakan bahwa penerapan aturan baru ini merupakan sebuah transformasi strategis. "Di tengah tuntutan investor asing dan rantai pasok multinasional yang semakin ketat, standar ini adalah jembatan krusial bagi perusahaan untuk mengamankan keunggulan kompetitif dan pembiayaan hijau," ujarnya.

Dari sudut pandang teknis, tahun ini merupakan jendela waktu terakhir bagi korporasi untuk merombak infrastruktur data internal mereka guna menghasilkan metrik non-keuangan berstandar tinggi. "Auditor kini akan bekerja dengan tingkat skeptisisme profesional yang sama seperti saat mengaudit laporan keuangan untuk menguji jejak karbon, sehingga sistem IT yang mumpuni sangat dibutuhkan," tambah Indra menjelaskan urgensi kontrol internal atau ICSR.

Tim redaksi mengamati bahwa perusahaan diimbau untuk segera melaksanakan uji coba pelaporan atau dry runs serta simulasi asurans sepanjang sisa tahun ini guna mendeteksi celah data sejak dini. Dengan langkah proaktif tersebut, dunia usaha diharapkan mampu melewati fase transisi regulasi secara mulus sekaligus mengamankan masa depan bisnis di tengah persaingan global.

Topics
esg bisnis keberlanjutan regulasi ekonomi investasi bdo indonesia
Jurnalis Ekonomi & Sosial

Nila adalah jurnalis yang mengkhususkan diri pada isu-isu ekonomi, sosial, dan pembangunan di Jawa Barat. Lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), ia menyajikan berita ekonomi dan sosial yang mendalam namun mudah dipahami. Liputannya mencakup kebijakan ekonomi daerah, UMKM, dan dinamika sosial masyarakat Jawa Barat.