Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengambil langkah cepat dengan menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut mengenai perlindungan petani. Berdasarkan laporan yang dihimpun, proses harmonisasi ini dilakukan secara daring bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Pemkab Garut) guna mematangkan draf regulasi tersebut agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip paparan dari tim perancang, sektor pertanian memegang peranan vital yang membutuhkan landasan hukum operasional yang jelas bagi jalannya kebijakan daerah. Menurut analisis awak media, penguatan regulasi di tingkat lokal menjadi instrumen esensial agar pemerintah daerah memiliki kewenangan yang kuat dalam merumuskan program pemberdayaan yang tepat sasaran, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, urgensi pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan kompleks yang mendera para petani di lapangan, mulai dari keterbatasan akses lahan, kendala sarana prasarana, ancaman perubahan iklim, hingga lemahnya kelembagaan ekonomi petani. Selain itu, menyusutnya minat generasi muda untuk terjun ke sektor agraris turut menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan di masa depan, sehingga regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif bagi kesejahteraan masyarakat Garut.