Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah agresif ini diambil lembaga antirasuah guna membongkar aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik memanggil tiga pejabat penting Bank BJB untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut ditujukan untuk mendalami peran masing-masing saksi terkait proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada rasuah tersebut.
Adapun tiga pejabat yang dipanggil meliputi Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB Bay Aprian, Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB Indra Maulana, serta Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Garut Sonny Permana. Sebagaimana dilaporkan, Indra turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran, sementara Sonny merupakan mantan Kepala Grup Humas Bank BJB.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga siang hari, Bay Aprian dan Sonny Permana terpantau telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di gedung KPK. Sementara itu, kehadiran Indra Maulana masih belum tercatat secara resmi oleh pihak penyidik hingga batas waktu yang ditentukan.
Kasus megakorupsi ini sendiri telah menyeret sejumlah nama ke dalam daftar tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi serta mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Widi Hartoto. Selain dari internal bank, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari unsur swasta yang berasal dari agensi periklanan.
Dari hasil penyidikan sementara, skandal pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp223,6 miliar. Sebagian tersangka telah ditahan oleh penyidik, sementara proses hukum dan pengembangan kasus terus berjalan secara intensif untuk menguak seluruh jejaring aliran dana haram tersebut.