Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengambil langkah preventif dengan menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Produk Hukum Daerah (Raperwal) Kota Tasikmalaya. Berdasarkan laporan yang dihimpun, kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Ismail Saleh sebagai bentuk komitmen nyata dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandary, langkah ini merupakan implementasi langsung dari Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengutip analisis awak media, pengawalan ketat ini diberikan secara penuh agar regulasi yang dilahirkan benar-benar akurat serta mampu mengeliminasi celah konstitusional yang berpotensi memicu sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam forum tersebut, Tim Kerja 3 Harmonisasi membedah substansi dari empat regulasi penting yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dua regulasi di antaranya, yakni Raperwal mengenai Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2026-2035 serta Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2025-2029, dinilai telah matang setelah melewati rangkaian finalisasi sebelumnya dan hanya menyisakan penyesuaian redaksional yang bersifat teknis.
Kendati demikian, pengamatan tim redaksi menunjukkan adanya catatan krusial terhadap regulasi lainnya, seperti Raperwal tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Terintegrasi Aparatur Sipil Negara yang memerlukan perincian mendalam pada prinsip-prinsip Pasal 3. Perhatian khusus juga diberikan pada Raperwal Kemampuan Keuangan Daerah untuk Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2027.
Tim menemukan adanya ketidaksinkronan data antara draft regulasi dan realisasi APBD Kota Tasikmalaya yang tercatat pada Sistem Informasi Keuangan Daerah Kementerian Keuangan. "Hal ini perlu diklarifikasi secara mendalam karena hasil penghitungan tersebut berdampak langsung pada penentuan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD TA 2027," demikian pernyataan yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Rapat strategis ini turut dihadiri secara virtual oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Staf Ahli Setda Kota Tasikmalaya, BPKAD, Bappelitbangda, BKPSDM, hingga belasan kepala dinas terkait. Seluruh hasil telaah dan analisis konsepsi hukum ini selanjutnya akan diproses dan dirampungkan langsung oleh Tim Kerja Kanwil Kemenkum Jabar.