Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali menunjukkan taringnya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor yang digelar secara virtual di Ruang Rapat Eddy Hiariej pada Selasa, 29 September 2026, lembaga ini menyoroti sejumlah celah krusial dalam aturan tata kelola perparkiran.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang dihimpun, agenda strategis tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan penting, mulai dari Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, jajaran DPRD dan Bapemperda Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor, hingga Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan betapa krusialnya penyusunan regulasi parkir yang komprehensif bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry G. C., menegaskan bahwa forum harmonisasi ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dari analisis awak media, tim perancang Kemenkum Jabar memberikan perhatian khusus pada penyeragaman istilah hukum, seperti memperjelas definisi "penyelenggara parkir swasta", "pengelola", hingga "pihak ketiga". Langkah cermat ini dinilai mendesak agar kewajiban, larangan, serta sanksi dalam aturan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
Selain itu, Kemenkum Jabar juga meminta agar pengaturan tarif, retribusi, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir diselaraskan secara mutlak dengan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini ditekankan guna mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Mengakhiri evaluasi tersebut, Kemenkum Jabar mengingatkan tim perumus agar memisahkan secara tegas antara sanksi administratif dan pidana, serta memastikan seluruh aturan sanksi sejalan dengan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.