Loading
Kabayan News Jawa Barat Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Konflik Lahan Puncak Bogor, 26...
BERITA

Konflik Lahan Puncak Bogor, 26 Keluarga Diminta Kosongkan Rumah

By Bobi Alexsander Hutagalung • 3 min read • 2 September 2026
Suasana permukiman warga di kawasan perkebunan Puncak Bogor

Suasana permukiman warga di kawasan perkebunan Puncak Bogor

Puluhan kepala keluarga di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dihadapkan pada situasi pelik setelah menerima surat permintaan pengosongan tempat tinggal. Wilayah yang berada di kawasan Puncak tersebut mendadak memanas karena puluhan warga yang sebagian besar merupakan keturunan pekerja perkebunan teh diminta segera angkat kaki dari rumah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.

Berdasarkan keterangan Kiryono selaku Koordinator Kelompok Petani Hutan, gesekan antara warga dan pihak manajemen perusahaan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menyebut perselisihan serupa sudah berulang kali muncul dan puncaknya dirasakan warga setelah surat pengosongan yang disertai tekanan dilayangkan kepada 26 keluarga tersebut.

"Konflik ini sudah terjadi kurang lebih empat kali atau untuk kesekian kalinya. Namun, kali ini mulai agak ramai setelah datang surat pengusiran yang disertai intimidasi," ungkap Kiryono saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dari analisis tim redaksi, akar permasalahan di kawasan wisata Puncak ini tidak hanya sekadar sengketa penguasaan aset lahan Hak Guna Usaha (HGU). Kompleksitas masalah justru berakar dari karut-marut administrasi ketenagakerjaan lintas generasi, di mana hubungan industrial antara pekerja dan korporasi perkebunan terputus tanpa kejelasan dokumen pemutusan hubungan kerja resmi.

Di satu sisi, perusahaan memandang bahwa hak untuk menempati bangunan emplasemen melekat erat dengan status aktif pekerja di atas lahan HGU seluas 535 hektare tersebut. Ketika ikatan kerja dinilai sudah berakhir, manajemen menganggap dasar hukum bagi warga untuk tetap mendiami rumah dinas tersebut otomatis gugur.

Sebaliknya, pihak warga bersikeras bahwa mereka tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja secara sah. Sebagian dari mereka bahkan mengaku mengalami pengurangan jam kerja secara drastis serta pemotongan hak finansial, sehingga sebagian warga kini memilih beralih profesi menjadi petani kopi melalui skema perhutanan sosial Perhutani.

Menyikapi polemik ini, Pemerintah Kecamatan Cisarua bersama Pemerintah Desa Tugu Utara turun tangan menjadi penengah dengan menggelar forum mediasi. Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma'mun Nawawi menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah memberikan dua opsi konkret bagi puluhan warga terdampak.

"Kalau ada yang mengatakan, "Saya sudah tidak mau lagi menjadi karyawan SSBP," pihak manajemen memberikan opsi lain berupa kompensasi kontrakan dan transportasi. Itu saja dua poinnya," jelas Asep merinci hasil pertemuan mediasi.

Opsi pertama memperbolehkan warga yang masih berminat bekerja untuk mengajukan diri kembali dan tetap menempati fasilitas perumahan. Sementara opsi kedua menawarkan dana kompensasi kontrakan selama satu tahun bagi warga yang menolak melanjutkan kerja.

Camat Cisarua Heri Risnandar menambahkan bahwa jajaran Forkopimcam terus mengawal proses ini agar berjalan adil bagi kedua belah pihak. Pihaknya mendesak manajemen perusahaan untuk segera merapikan aspek administratif ketenagakerjaan secara transparan, termasuk memperjelas status hukum setiap buruh yang diberhentikan maupun dipekerjakan kembali.

Sementara itu, perwakilan bagian legal PT SSBP, Ferlia, menyatakan pihaknya membuka pintu bagi 26 warga yang bersedia kembali bekerja dengan ketentuan internal perusahaan. Namun, terkait tuntutan kejelasan administratif masa lalu, manajemen perusahaan masih memerlukan waktu untuk memeriksa data internal sebelum memberikan keterangan resmi lanjutan.

Topics
konflik lahan puncak bogor cisarua sengketa tanah perkebunan teh ketenagakerjaan pt ssbp berita bogor
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.