Wacana revisi Undang-Undang Keuangan Negara dinilai mendesak untuk dijadikan momentum dalam memperjelas konsepsi kerugian negara serta kerugian keuangan negara. Kejelasan definisi tersebut dinilai sangat krusial agar tidak lagi memicu ambiguitas maupun multitafsir dalam penegakan hukum di Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Praktisi hukum Handrias Haryotomo menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sejauh ini telah meletakkan fondasi dasar pengelolaan keuangan negara yang cukup baik. Menurut pengamatan awak media, proses revisi ke depan tidak perlu merombak seluruh aturan yang sudah ada, melainkan cukup melakukan penyempurnaan pada norma-norma yang masih memiliki kelemahan.
"Perbaikan terhadapnya tidak perlu sampai membongkar habis konsepsi yang sudah ada, namun masih perlu upaya penyempurnaannya," ujar Handrias Haryotomo melalui keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, persoalan utama yang kerap menjadi sorotan adalah penggunaan istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara yang sering kali disamakan dalam regulasi, padahal tidak memiliki definisi yang tegas dalam satu undang-undang yang sama. Berdasarkan analisis tim redaksi, celah definisi ini sering kali membingungkan penegak hukum ketika menangani kasus pada entitas seperti BUMN maupun BUMD.
Melalui penyempurnaan aturan dalam revisi mendatang, pemahaman mengenai struktur keuangan negara diharapkan bisa menjadi jauh lebih transparan dan akurat. Langkah ini diyakini mampu meminimalisasi potensi konflik interpretasi hukum di kemudian hari.