Babak baru ditempuh oleh Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam menghadapi jerat hukum yang dialaminya. Melalui tim kuasa hukumnya, Syaefudin secara resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung guna meruntuhkan penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi, langkah praperadilan ini menjadi salah satu strategi hukum paling krusial bagi pejabat publik yang berupaya menguji keabsahan prosedur penyidikan. Hasil dari sidang ini diprediksi bakal menjadi penentu arah kelanjutan penanganan perkara rasuah yang menyita perhatian publik tersebut.
Kasus yang menyeret nama Syaefudin bermula dari dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menilai perbuatan tersebut dilakukan saat Syaefudin masih menduduki kursi Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 18 miliar.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar turut menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan AF yang masing-masing pernah memegang posisi sebagai Plt Sekretaris serta Sekretaris DPRD Indramayu. Kendati demikian, ketiganya terpantau belum menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini akhirnya resmi digulirkan di PN Bandung. Dalam agenda sidang tersebut, kubu pemohon secara tegas meminta majelis hakim agar status tersangka Syaefudin dicabut dan seluruh rangkaian proses penyidikannya dihentikan.
Usai persidangan, pengacara Syaefudin yakni Peri Maulana, membeberkan kondisi kliennya di tengah terpaan kasus hukum yang berat. Peri mengklaim bahwa kliennya masih menjalankan tugas pemerintahan seperti biasa dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kalau sampai saat ini, klien kami tetap melakukan aktivitas seperti biasa karena kan beliau aktif sebagai Wakil Bupati," ujar Peri saat ditemui di kawasan Jalan LLRE Martadinata, Bandung.
"Kemudian kan juga ini baru tersangka, artinya asas praduga tak bersalah harus tetap kita junjung tinggi, sehingga belum mempengaruhi proses hukum," imbuhnya menegaskan posisi hukum kliennya saat ini.
Meski rutinitas birokrasi masih berjalan normal, pihak kuasa hukum mengakui bahwa hantaman opini publik menjadi beban tersendiri bagi Syaefudin. Tekanan psikologis akibat persepsi masyarakat di luar persidangan dinilai mulai memengaruhi kenyamanan kerja sang wakil kepala daerah.
"Mungkin hanya secara opini publik saja yang mengganggu beliau menjadi, ya pahamlah. Bagaimana opini publik untuk menggiring beliau sebagai betul pelaku utama," pungkas Peri.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, rangkaian proses persidangan praperadilan ini akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan lanjutan pada keesokan harinya di pengadilan yang sama.