Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat luas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan melalui media komunikasi elektronik. Para oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab kedapatan nekat mencatut nama serta identitas Pejabat Utama Kejati Jabar demi memuluskan niat jahat mereka menguras kantong korban.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi, kejahatan siber dengan modus pencatutan nama pejabat penegak hukum ini kerap menyasar para pimpinan instansi maupun tokoh penting di daerah. Para pelaku memanfaatkan posisi korban dan wibawa institusi untuk melancarkan intimidasi terselubung atau bujuk rayu agar permintaan uang segera dituruti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, secara tegas mengonfirmasi kemunculan modus operandi penipuan tersebut. Sebagaimana dilaporkan, sejumlah pejabat dan pimpinan institusi di wilayah Provinsi Jawa Barat mendadak dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan dalih meminta sejumlah uang.
Pihak institusi penegak hukum tersebut memastikan bahwa seluruh permintaan dana, transfer rekening, atau bentuk imbalan apapun yang mengatasnamakan Kepala Kejati Jabar Raden Mohammad Teguh Darmawan beserta jajarannya adalah hoaks belaka. Kejati Jabar menegaskan lembaganya tidak pernah menelepon atau mengirim pesan WhatsApp untuk meminta fasilitas maupun uang.
Menurut pengamatan awak media, kemunculan kasus penipuan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI, di mana oknum tidak bertanggung jawab mencoba mencari keuntungan pribadi. Menanggapi hal ini, pihak kejaksaan telah bergerak cepat berkoordinasi dengan aparat berwenang guna menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat serta para pimpinan instansi yang menerima panggilan telepon atau pesan mencurigakan diimbau untuk tidak gampang percaya dan mengabaikannya. Kejati Jabar telah menyediakan layanan pengaduan resmi melalui nomor 082246469007 agar setiap potensi penipuan dapat segera diverifikasi dan dicegah.