Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan setelah seorang siswi SMP berinisial AR di Kabupaten Pangandaran menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa memilukan ini baru terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perubahan fisik pada tubuh korban yang ternyata sudah mengandung lima bulan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi, modus operandi yang digunakan pelaku menunjukkan adanya pemanfaatan kedekatan sosial di lingkungan tempat tinggal korban. Pelaku yang berinisial F memanfaatkan situasi kedekatan bertetangga untuk membujuk korban agar mau bermain ke rumahnya di kawasan Kecamatan Cimerak.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada awal Juli 2026, kasus ini langsung ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Polres Pangandaran. Kapolres Pangandaran Ajun Komisaris Besar Polisi Potowari mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif langsung digelar setelah laporan keluarga masuk.
"Kasus ini dilaporkan pada 1 Juli 2026. Modus operandi tersangka adalah membujuk dan mengajak korban yang merupakan tetangganya bermain ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Cimerak," jelas Potowari saat memberikan keterangan pers.
Mengutip laporan dari kepolisian, korban selama ini memilih bungkam dan tidak berani menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya lantaran diliputi rasa takut serta trauma mendalam. Pihak keluarga baru mengetahui insiden tersebut setelah mendesak korban memeriksakan kondisi kesehatannya ke bidan setempat, yang kemudian diperkuat dengan hasil visum dari RSUD Pandega.
"Awalnya korban tidak berani terbuka kepada keluarga. Namun setelah didesak dan diperiksa ke bidan, diketahui kehamilannya sudah menginjak usia lima bulan," tambahnya menguraikan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta memeriksa tiga orang saksi kunci. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pangandaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.