Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencuri perhatian publik setelah sebuah rekaman video memperlihatkan dugaan penganiayaan beredar luas di berbagai platform media sosial. Berdasarkan penelusuran awak media, peristiwa memilukan tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, dan langsung memicu gelombang kecaman dari warganet.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam video amatir yang viral tersebut, korban terlihat mengalami luka-luka serius pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah segar. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, cepatnya penyebaran informasi di dunia maya kini menjadi pedang bermata dua yang kerap membantu aparat penegak hukum dalam mendeteksi tindak kejahatan secara lebih cepat.
Respon cepat pun ditunjukkan oleh jajaran kepolisian setempat setelah menerima laporan serta bukti visual dari masyarakat. Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi M. Faruk Rozi menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
"Betul, kami sudah menerima informasinya terkait dugaan penganiayaan yang viral di media sosial tersebut. Terduga pelaku sudah kami amankan juga," ungkap Faruk saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut pada hari Jumat.
Hingga saat ini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi masih melakukan pemeriksaan intensif guna menggali motif di balik tindakan keji tersebut. Mengutip laporan dari kepolisian, proses penyidikan juga melibatkan pengumpulan alat bukti tambahan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di tempat kejadian perkara.
"Saat ini masih diperiksa terkait motif dan keterangan lainnya. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya," tambahnya menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga ini.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan korban. Sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak, keselamatan fisik dan psikologis korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berjalan.