Dinas Pendidikan Kota Bandung mengambil tindakan tegas dengan menutup secara permanen sebuah taman kanak-kanak yang beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal selama bertahun-tahun. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, praktik lembaga pendidikan tanpa legalitas yang sah ini tentu sangat merugikan masa depan anak-anak serta meresahkan para orang tua murid.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasus penutupan lembaga pendidikan ini bermula ketika para alumni murid mendapati diri mereka tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional saat hendak mendaftarkan diri ke jenjang sekolah dasar. Mengutip laporan yang dihimpun awak media, lembaga tersebut ternyata hanya mengantongi izin operasional untuk kelompok bermain yang diterbitkan pada September 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan memberikan toleransi bagi institusi pendidikan nakal yang mengabaikan aturan hukum yang berlaku. "Itu sudah ditutup, sudah diberhentikan dan tidak boleh ada aktivitas lagi, untuk muridnya nanti dipindahkan ke sekolah yang lain," ujar Asep saat memberikan keterangan pers.
Berdasarkan analisis awak media, permasalahan ini semakin pelik karena secara kelembagaan pusat operasional taman kanak-kanak tersebut berada di Pekanbaru, sementara data pokok pendidikan siswanya tercatat di luar daerah. Pihak pengelola juga diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana pungutan yang telah dibayarkan oleh para orang tua murid.
"Sanksinya dia juga harus bertanggung jawab terhadap pungutan-pungutan itu harus dikembalikan, makanya kita tutup supaya tidak menimbulkan kerugian lebih banyak lagi," tambah Asep menegaskan sanksi tegas bagi pihak pengelola yang melanggar aturan.
Menyikapi insiden ini, Dinas Pendidikan Kota Bandung mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum mendaftarkan buah hati mereka ke lembaga pendidikan usia dini. Orang tua diminta untuk selalu mengecek legalitas dokumen perizinan sekolah guna menghindari berbagai bentuk penipuan terselubung.
"Jangan terjebak oleh wah ini bagus, belum tentu dia ada izin atau tidaknya, harus tanya dulu, coba minta mana izinnya dan lain sebagainya, ya kalau misalnya izinnya ada, kan aman," pesan Asep kepada seluruh masyarakat Kota Bandung.