Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menjadwalkan agenda penting terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mulai 15 September 2026 mendatang. Berdasarkan analisis tim redaksi, langkah cepat ini menunjukkan keseriusan legislatif bersama eksekutif dalam merespons kebutuhan restrukturisasi birokrasi dan penguatan ekonomi regional secara terpadu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dua draf aturan yang akan dibahas oleh fraksi-fraksi meliputi Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, serta Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Proses ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna yang sebelumnya telah mendengarkan nota pengantar dari pihak gubernur.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menjelaskan bahwa pembahasan di tingkat fraksi akan bergulir sesuai jadwal yang terstruktur rapi. Rangkaian agenda tersebut nantinya bakal dilanjutkan dengan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi pada 28 September 2026, disusul jawaban gubernur dua hari berselang.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, memaparkan bahwa penyesuaian regulasi pada PT BIJB sangat krusial demi memperkuat struktur permodalan perusahaan pelat merah tersebut. Melalui rancangan regulasi baru, modal dasar PT BIJB diusulkan melonjak signifikan dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun demi mendongkrak kinerja bisnis ke depan.
"Dalam rancangan perubahan tersebut, modal dasar PT BIJB diusulkan meningkat dari sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun," ujar Erwan Setiawan dalam keterangannya.
Peningkatan modal fantastis ini disiapkan untuk mewadahi penyertaan modal barang milik daerah berupa tanah secara inbreng, mendukung restrukturisasi keuangan, sekaligus memikat minat investor strategis. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa seluruh proses penyesuaian modal BUMD ini harus memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum.
Selain sektor kebandarudaraan, agenda legislatif ini juga fokus menata ulang kelembagaan birokrasi agar kinerja pelayanan publik semakin efektif dan efisien. Sebagaimana dilaporkan, jumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar yang mulanya mencapai 46 instansi akan dirasionalisasi secara besar-besaran menjadi 32 perangkat daerah saja, dengan tetap mempertahankan struktur utama seperti Sekda, Sekretariat DPRD, serta Inspektorat.