Jajaran Kepolisian Resor Tasikmalaya bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak asusila yang menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Mengingat usia korban yang masih sangat rentan, pihak kepolisian tidak bekerja sendiri melainkan turut menggandeng instansi terkait untuk memberikan atensi khusus.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan kepolisian, aparat telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial HS yang berusia 50 tahun dan menetapkannya sebagai tersangka atas perbuatan cabul tersebut. Mengutip keterangan resmi pihak kepolisian, pelaku dan korban diketahui tinggal di lingkungan tempat tinggal yang berdekatan.
Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya, Aipda Triana Anggasari, menyatakan bahwa pelibatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah merupakan prosedur tetap dalam menangani kasus yang melibatkan anak. Pendampingan intensif ini sangat krusial guna mengembalikan kondisi mental korban.
"Kami melakukan pendampingan karena korbannya di bawah umur, terutama melakukan pemulihan traumanya," ujar Triana saat memberikan keterangan pers di Tasikmalaya, menegaskan bahwa penegakan hukum berjalan berdampingan dengan pemulihan psikologis korban.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas insiden tragis yang dilakukan oleh orang dewasa di lingkungan sekitar korban. Pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian sekaligus menekankan pentingnya sanksi tegas meski pelaku merupakan tetangga korban.