Penantian panjang yang penuh harap dirasakan oleh ribuan tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Indramayu. Sudah hampir setahun berjalan, dana insentif yang menjadi hak mereka tak kunjung cair, memicu keresahan di kalangan pendidik akar rumput.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi, keterlambatan pencairan hak kesejahteraan ini menyoroti perlunya perbaikan tata kelola birokrasi keuangan daerah agar tidak merugikan tenaga pendidik garis depan yang mengabdi bagi anak-anak usia dini. Padahal, Pemerintah Kabupaten Indramayu sejatinya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,1 miliar untuk mengakomodasi sekitar 2.000 guru PAUD dengan besaran insentif Rp100 ribu per bulan.
Bagi para guru, insentif tersebut memiliki arti besar bukan sekadar nominal finansial, melainkan bentuk pengakuan nyata atas dedikasi mereka dalam membimbing fondasi karakter generasi penerus bangsa. Berbagai upaya diplomasi dan komunikasi telah ditempuh oleh pengurus organisasi profesi untuk mencari jalan keluar.
Sebagaimana dilaporkan, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Kabupaten Indramayu telah berulang kali melakukan audiensi lintas instansi mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga Komisi II DPRD Indramayu demi memperjuangkan nasib para anggotanya.
Namun, hingga mendekati batas waktu yang ditentukan, kepastian pencairan tersebut masih menggantung dan belum terealisasi sepenuhnya. Situasi ini membuat kesabaran para pendidik mulai habis menghadapi birokrasi yang dinilai lamban.
Menanggapi kebuntuan tersebut, Himpaudi melayangkan ultimatum tegas berupa rencana aksi turun ke jalan apabila hak-hak keuangan para guru tidak segera diselesaikan.
Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu Umyati menegaskan bahwa pihaknya siap mengerahkan massa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di sejumlah titik vital pemerintahan jika tenggat waktu terlewati.
"Kami berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian dan mencairkan hak para guru PAUD. Kalau memang belum bisa sekaligus, kami juga dapat menerima apabila pencairannya dilakukan bertahap, misalnya setiap enam bulan," ujar Umyati.
Dalam tuntutannya, para pendidik juga mendesak agar pemerintah daerah tidak melakukan diskriminasi atau pembagian kelas dalam penyaluran insentif berdasarkan latar belakang pendidikan formal.
"Semua pendidik PAUD harus mendapatkan insentif yang sama seperti yang sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang," pungkas Umyati menutup penjelasannya.