Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon terpaksa mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing asal Australia berinisial JF. Penindakan hukum ini dilakukan menyusul pelanggaran keimigrasian berupa kelebihan masa izin tinggal atau overstay yang mencapai 62 hari.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan WNA tersebut di Kabupaten Kuningan. Berbekal aduan warga, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung bergerak cepat melakukan investigasi lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika menjelaskan bahwa JF masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival. Selama berada di tanah air, WNA tersebut tinggal bersama istrinya yang sah tercatat sebagai warga negara Indonesia.
"JF diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dan selama berada di Indonesia tinggal di Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia," ujar Komang dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan mendalam dan verifikasi dokumen, petugas mendapati masa berlaku izin tinggal JF telah kedaluwarsa jauh hari sebelum penangkapan. Kendati demikian, yang bersangkutan masih tetap nekat tinggal di wilayah hukum Indonesia hingga lebih dari dua bulan.
Atas pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa deportasi disertai pencegahan masuk kembali. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bagi pelanggar di atas 60 hari.
Dari analisis tim redaksi, kasus ini menegaskan bahwa ikatan perkawinan dengan WNI tidak memberikan kekebalan hukum bagi WNA untuk mengabaikan aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Setiap orang asing tetap diwajibkan menghormati hukum setempat.
Pihak Imigrasi Cirebon turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran di lingkungan sekitar. Pengawasan partisipatif dinilai sangat membantu petugas dalam menjaga ketertiban dan menegakkan kedaulatan hukum negara.
Menanggapi insiden tersebut, instansi berwenang mengimbau seluruh warga asing di wilayah kerjanya agar senantiasa tertib administrasi. WNA diminta proaktif mengurus perpanjangan visa jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.