Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Pemkot Bandung Izinkan PKL Jualan...
BERITA

Pemkot Bandung Izinkan PKL Jualan Asal Patuhi Aturan Ketat, Ini Syaratnya

By Bobi Alexsander Hutagalung • 2 min read • 7 Oktober 2026
Suasana penataan pedagang kaki lima di kawasan trotoar Kota Bandung

Suasana penataan pedagang kaki lima di kawasan trotoar Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menata ruang publik tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil. Kebijakan penertiban yang digencarkan belakangan ini dipastikan bukan berarti pemerintah melarang warga untuk mencari nafkah melalui jalur perdagangan informal.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah bijak ini diambil untuk mencari titik temu antara kepentingan estetika kota dan kelangsungan ekonomi kerakyatan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan secara tegas menyatakan bahwa para pedagang kaki lima tetap diizinkan beraktivitas asalkan bersikap kooperatif terhadap aturan main yang ditetapkan.

Menurut laporan yang dihimpun, ketentuan tersebut mencakup kepatuhan terhadap zona lokasi berjualan, bentuk lapak yang diizinkan, standar kebersihan lingkungan, hingga pembatasan jam operasional. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Muhammad Farhan saat memimpin rapat koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Hotel Grandia.

"Kami tidak pernah memberikan larangan untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung," ujar Muhammad Farhan dalam kesempatan tersebut.

Lebih lanjut, regulasi terkait zonasi dan lokasi berjualan dipastikan akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika tata ruang perkotaan. Di sisi lain, aparat berwenang tetap akan menindak tegas bangunan liar atau lapak permanen yang berdiri di atas trotoar demi mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi pejalan kaki.

Dari analisis awak media, penertiban lapak ilegal ini juga krusial untuk menjaga kelancaran sistem drainase agar terhindar dari potensi banjir genangan serta penumpukan sampah liar. Oleh karena itu, pengawasan ketat tidak hanya difokuskan di pusat kota, melainkan diperluas secara merata hingga mencakup seluruh wilayah kelurahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung Budhi Rukmana menambahkan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi draf Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota. Regulasi baru ini nantinya akan menjadi acuan legal yang jelas mengenai titik-titik kawasan yang ramah bagi aktivitas perdagangan informal tanpa mengorbankan hak publik.

Topics
pemkot bandung pkl bandung muhammad farhan umkm berita bandung kebijakan publik tata kota
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.