Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menata ruang publik tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil. Kebijakan penertiban yang digencarkan belakangan ini dipastikan bukan berarti pemerintah melarang warga untuk mencari nafkah melalui jalur perdagangan informal.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah bijak ini diambil untuk mencari titik temu antara kepentingan estetika kota dan kelangsungan ekonomi kerakyatan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan secara tegas menyatakan bahwa para pedagang kaki lima tetap diizinkan beraktivitas asalkan bersikap kooperatif terhadap aturan main yang ditetapkan.
Menurut laporan yang dihimpun, ketentuan tersebut mencakup kepatuhan terhadap zona lokasi berjualan, bentuk lapak yang diizinkan, standar kebersihan lingkungan, hingga pembatasan jam operasional. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Muhammad Farhan saat memimpin rapat koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Hotel Grandia.
"Kami tidak pernah memberikan larangan untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung," ujar Muhammad Farhan dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, regulasi terkait zonasi dan lokasi berjualan dipastikan akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika tata ruang perkotaan. Di sisi lain, aparat berwenang tetap akan menindak tegas bangunan liar atau lapak permanen yang berdiri di atas trotoar demi mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi pejalan kaki.
Dari analisis awak media, penertiban lapak ilegal ini juga krusial untuk menjaga kelancaran sistem drainase agar terhindar dari potensi banjir genangan serta penumpukan sampah liar. Oleh karena itu, pengawasan ketat tidak hanya difokuskan di pusat kota, melainkan diperluas secara merata hingga mencakup seluruh wilayah kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung Budhi Rukmana menambahkan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi draf Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota. Regulasi baru ini nantinya akan menjadi acuan legal yang jelas mengenai titik-titik kawasan yang ramah bagi aktivitas perdagangan informal tanpa mengorbankan hak publik.