Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas menyikapi kasus perusakan lingkungan yang terjadi di kawasan komersial. Berdasarkan penyelidikan intensif, kasus dugaan penebangan sembarangan sebanyak sepuluh pohon di Jalan LLRE Martadinata atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau resmi naik kelas menjadi dugaan tindak pidana berat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa penanganan yang sebelumnya ditangani melalui jalur pelanggaran ringan kini telah mengalami eskalasi yang signifikan. Pihaknya memutuskan untuk menghentikan proses tindak pidana ringan dan meningkatkan status hukumnya setelah menemukan bukti-bukti awal yang mengarah pada pelanggaran undang-undang lingkungan hidup.
Menurut analisis awak media, langkah progresif ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi ruang terbuka hijau dari tangan-tangan usil oknum pengusaha. Penyelidikan lanjutan kini melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, hingga keterlibatan langsung Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam keterangannya kepada awak media, Farhan mengungkapkan bahwa ancaman hukum bagi para pelaku tidak main-main karena berpotensi menghadapi hukuman penjara di atas tiga tahun serta sanksi denda hingga miliaran rupiah. Kendati demikian, pihak pemkot masih enggan membeberkan identitas pihak yang diduga bertanggung jawab demi menjaga objektivitas penyidikan yang sedang berjalan.
Selain fokus pada tindak pidana lingkungan, tim gabungan Pemkot Bandung yang melibatkan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang serta DPMPTSP juga tengah mengaudit perizinan bangunan di sekitar lokasi. Penelusuran dokumen ini dilakukan secara mendalam guna memastikan legalitas usaha kafe, lapangan padel, hingga videotron yang diduga berkaitan erat dengan aksi penebangan pohon tersebut.