Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat suara menyoroti aksi penebangan sepuluh pohon besar tanpa izin yang terjadi di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung. Menurut pengamatan tim redaksi, peristiwa perusakan lingkungan di jantung kota ini memicu reaksi keras karena dinilai luput dari pengawasan ketat aparatur setempat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dedi Mulyadi menilai aksi penebangan liar tersebut mustahil terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang di tingkat bawah. Ia pun mendesak Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk memberikan sanksi disiplin kepada para pejabat mulai dari tingkat lurah, camat, hingga kepala dinas terkait.
Berdasarkan pernyataan Dedi Mulyadi di Gedung Sate, kelalaian tersebut menunjukkan adanya unsur pembiaran dari para pegawai di lapangan. "Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi, kepala dinas lingkungan hidupnya kasih sanksi," ujarnya menegaskan pentingnya menindak tegas internal birokrasi.
Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pihaknya langsung bergerak cepat dengan menerjunkan sekretaris daerah serta inspektorat guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Berdasarkan analisis awak media, investigasi internal ini dilakukan untuk menguji potensi keterlibatan oknum aparatur sipil negara dalam kasus pelanggaran lingkungan ini.
Kasus penebangan pohon yang diduga dimulai sejak awal Juli 2026 kini telah naik status ke ranah pidana berat. Pemkot Bandung menggandeng penyidik pegawai negeri sipil serta Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjerat pelaku dengan sanksi kurungan dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.