Kejaksaan Negeri Karawang resmi membongkar kasus korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dari Perumahan Kartika Residence serta Citra Swarna Grande yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu. Pengungkapan skandal besar ini menyeret empat orang tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH yang diduga memiliki peran terstruktur dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2021 hingga 2024 pada salah satu bank milik pemerintah Kantor Cabang Karawang. "Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, kami tetapkan empat orang tersangka yaitu VY, HJ, OH, dan HH, berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dengan masing-masing peran berbeda," ujar Dedy.
Berdasarkan analisis awak media, modus operandi yang dijalankan para tersangka terbilang sangat rapi melalui pembentukan tim khusus bernama Tim Batik untuk memanipulasi data pekerjaan serta penghasilan konsumen. Tim tersebut bertugas merekayasa slip gaji dan rekening koran serta menggunakan identitas pihak lain atau topengan guna meloloskan permohonan kredit yang memiliki riwayat buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain memalsukan dokumen, tersangka VY selaku Direktur PT Bumi Artha Sedayu juga bertanggung jawab memberikan sejumlah uang pelicin kepada pejabat dan pegawai bank Himbara cabang setempat agar pengajuan KPR fiktif tersebut segera disetujui. Praktik kotor ini melibatkan ratusan saksi dari para joki peminjam nama yang dijanjikan imbalan tunai berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp3 juta apabila proses akad kredit berhasil diselesaikan.
Akibat perbuatan curang para tersangka yang melibatkan ratusan debitur fiktif, keuangan negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp237 miliar berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. "Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50, yang berasal dari 445 debitur," ungkap Dedy.
Sebagai langkah tegas penegakan hukum, tim penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp42,4 miliar yang ditarik dari rekening escrow PT Bumi Artha Sedayu serta ratusan sertifikat tanah dan bangunan. Tiga dari empat tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, sementara pihak kejaksaan masih terus mengembangkan penyidikan untuk membidik kemungkinan keterlibatan oknum internal perbankan.
Tim redaksi mengamati bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi sektor perbankan nasional untuk memperketat sistem verifikasi kepatuhan penyaluran kredit perumahan bersubsidi maupun komersial. Pengawasan yang lemah terhadap rekam jejak finansial debitur terbukti menjadi celah empuk bagi pengembang nakal untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.