Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan bisnis produksi serta penyebaran konten pornografi sesama jenis. Berdasarkan laporan yang dihimpun, pengungkapan kasus tindak pidana asusila ini bermula dari penelusuran mendalam tim siber terhadap sebuah video porno yang sempat menghebohkan media sosial.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dari hasil penyelidikan maraton tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang pria berinisial A dan R yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan analisis awak media, pengungkapan kasus semacam ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber serta eksploitasi konten asusila di ruang digital.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan keduanya dalam perekaman video komersial. "Keduanya mengakui berada dalam video tersebut dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Bimantoro Kurniawan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Bimantoro menegaskan bahwa aksi perekaman video asusila tersebut murni didasari oleh motif komersial guna meraup keuntungan finansial melalui platform media sosial. "Yang sudah pasti, kedua tersangka ini melakukan perekaman dengan motif komersial, yaitu diperjualbelikan di salah satu platform media sosial," jelasnya lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M Fadlillah, membeberkan kronologi penangkapan kedua tersangka yang dilakukan secara bertahap. Petugas terlebih dahulu meringkus tersangka A yang berprofesi sebagai personal trainer gym di sejumlah pusat kebugaran di Kota Cirebon. Kepada penyidik, A mengaku secara sadar menyetujui perekaman konten tersebut lantaran tergiur imbalan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
"A disinyalir selaku PT Gym di beberapa tempat di Cirebon. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui bahwasanya sengaja membuat video pornografi tersebut dengan imbalan Rp 1.800.000," ungkap Fadlillah. Dari pengakuan A, polisi mengantongi identitas otak pembuat video yakni R, seorang pria asal Lampung yang sengaja datang ke Cirebon untuk mencari target.
Tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka R di kawasan Tangerang Selatan. Usai menangkap R, petugas menyita perangkat ponsel milik pelaku dan menemukan sekitar 50 video asusila sesama jenis dengan melibatkan puluhan korban berbeda. Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat hingga 10 tahun penjara.