Sidang kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menyeret nama Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri Bale Bandung diwarnai dengan manuver hukum dari kubu terdakwa. Dalam persidangan yang digelar tertutup pada Rabu, tim penasihat hukum secara resmi melayangkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut tim kuasa hukum terdakwa, Suarman Gulo, pokok utama dari eksepsi tersebut menyoroti masalah kewenangan mengadili atau locus delicti. Pihaknya menilai Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak memiliki kewenangan absolut untuk menyidangkan perkara ini karena sebagian besar rangkaian peristiwa hukum terjadi di wilayah hukum Kota Bandung.
Lebih lanjut, Suarman mengungkapkan bahwa tidak hanya lokasi kejadian yang berada di luar yurisdiksi Bale Bandung, tetapi juga domisili para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Tercatat ada 15 dari total 25 saksi yang dipastikan berasal dari wilayah Kota Bandung, sehingga dinilai lebih relevan jika proses persidangan dipindahkan.
Berdasarkan pengamatan awak media di lokasi, Taufik Hidayat yang mengenakan kemeja putih tampak tertunduk lesu sepanjang jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya materi pembelaan kepada tim penasihat hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan kini tengah menyusun tanggapan resmi atas nota keberatan yang telah dilayangkan tersebut.
Kasus yang menjerat Taufik ini sebelumnya sempat menjadi sorotan tajam publik di media sosial menyusul beratnya jeratan hukum terkait dugaan kekerasan. Publik kini menanti putusan sela majelis hakim terkait kelanjutan lokasi persidangan apakah akan tetap di Baleendah atau berpindah sesuai desakan kubu terdakwa.