Upaya memperkuat ketahanan pangan berkelanjutan di Indonesia memasuki babak baru melalui langkah strategis yang diambil oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum. Belum lama ini, DJPP Kemenkum sukses menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelamatan Pangan yang dihadiri oleh berbagai unsur kementerian dan lembaga terkait guna merumuskan payung hukum yang kokoh.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media, kehadiran regulasi anyar ini dinilai sangat krusial mengingat tantangan pemborosan sisa pangan masih menjadi isu besar di tingkat nasional. RPerpres tersebut dirancang secara komprehensif untuk mencakup strategi pencegahan, pengurangan sisa pangan layak konsumsi, pemanfaatan teknologi, hingga pemberian insentif bagi pihak yang berkontribusi nyata dalam gerakan penyelamatan pangan.
Dalam pandangan tim redaksi, proses harmonisasi lintas sektoral yang digagas DJPP Kemenkum menunjukkan komitmen tinggi pemerintah dalam memastikan setiap produk hukum memiliki kepastian serta dapat diimplementasikan secara efektif. Rapat pleno tahap awal ini berfokus pada penjaringan pandangan umum agar aturan yang lahir nantinya benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Menanggapi langkah progresif tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan apresiasi tinggi dan menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mengawal implementasi regulasi ini di daerah. Menurutnya, Jawa Barat sebagai salah satu lumbung pangan utama dan wilayah dengan populasi terbesar memiliki urgensi tinggi untuk mengoptimalkan pengelolaan pangan secara berkelanjutan.
"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif pembentukan payung hukum Penyelamatan Pangan ini. Sebagai provinsi dengan lumbung pangan nasional sekaligus populasi terbesar di Indonesia, Jawa Barat memiliki urgensi tinggi dalam mengelola ketahanan pangan dan menekan angka pemborosan sisa pangan secara berkelanjutan," ujar Asep Sutandar.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa pihaknya melalui sinergi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) serta dukungan operasional Bagian Tata Usaha dan Umum, siap proaktif menyelaraskan produk hukum daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional. Komitmen ini diharapkan mampu menjadikan Jawa Barat sebagai pilar penggerak utama dalam mendongkrak ketahanan pangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.