Kebiasaan para perancang dalam mempublikasikan karya mereka sebelum mengajukan pendaftaran resmi menjadi salah satu sorotan utama dalam Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Desain Industri. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, forum yang diinisiasi oleh Panitia Khusus DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DI Yogyakarta ini menampung berbagai aspirasi penting dari akademisi dan pemerintah daerah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam kesempatan tersebut, kalangan akademisi bersama pemerintah daerah mengusulkan penerapan grace period atau masa tenggang khusus. Usulan ini bertujuan agar publikasi awal sebuah karya tidak serta-merta menggugurkan peluang desainer untuk mendapatkan hak pelindungan desain industri yang sah.
Perwakilan Intellectual Property Management Office Universitas Gadjah Mada, Yani, "Kami mengusulkan adanya grace period karena desain mahasiswa yang sudah dipublikasikan dapat masuk ke website kampus ataupun diliput media. Hal ini perlu dipertimbangkan agar publikasi dalam konteks tertentu tidak langsung menutup kesempatan bagi desainer untuk mendapatkan perlindungan."
Senada dengan pandangan tersebut, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY mengungkapkan bahwa masyarakat masih kerap memamerkan karya mereka sebelum memahami prosedur pendaftaran hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, kehadiran masa tenggang dinilai mampu memberikan ruang perlindungan yang adil tanpa mengesampingkan prinsip kebaruan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, "Prinsip desain industri sama dengan merek dalam hal first to file, tetapi tentu tetap memperhatikan iktikad baik. Pada masa publikasi, pihak yang memiliki keberatan juga diberikan ruang untuk mengajukan keberatan."
Berdasarkan analisis awak media, pembahasan dalam diskusi ini juga menyoroti tantangan baru di era digital, termasuk batasan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial atau AI dalam proses penciptaan desain. Pimpinan Pansus RUU Desain Industri, Fransiscus Maria Agustinus Sibarani, menegaskan bahwa lembaganya akan terus membuka diri terhadap seluruh masukan konstruktif demi menyempurnakan produk regulasi tersebut.