Kasus pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Sukabumi akhirnya mulai menemui titik terang melalui proses rekonstruksi yang digelar aparat kepolisian. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, jalannya reka ulang ini memperlihatkan secara detail bagaimana pelaku merencanakan hingga mengeksekusi korban tanpa ada rasa penyesalan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Satreskrim Polres Sukabumi bersama Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tersangka Herdiana alias Delon (42) di halaman belakang Mapolres Sukabumi untuk memeragakan kembali perbuatannya. Mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terikat, Delon memperagakan 14 adegan pembunuhan terhadap Eka Maryani alias Yani (35) yang terjadi pada Senin malam, 29 Juni 2026 lalu.
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden maut tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban untuk bertemu di kawasan minimarket Sagaranten sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya kemudian berboncengan menuju sebuah warung untuk membeli minuman beralkohol sebelum akhirnya bergeser ke area Cekdam Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi yang sepi.
Situasi berubah tegang ketika pelaku mendesak korban untuk membayar utang atau menyerahkan sepeda motornya untuk digadaikan karena pelaku sedang membutuhkan uang. Korban yang menolak permintaan tersebut sontak memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada cekcok mulut hebat di jalan setapak perkebunan yang gelap.
Amarah pelaku yang sudah memuncak membuatnya gelap mata hingga nekat menghantam kepala korban menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali. Ketika korban tersungkur, pelaku kembali melancarkan serangan brutal dengan memukul kepala korban menggunakan batu serta membungkam mulutnya agar suara teriakan korban tidak terdengar warga sekitar.
Kejadian tersebut tidak berhenti sampai di situ, sebab pelaku masih sempat memastikan korban tewas dengan menusukkan obeng ke bagian leher korban sebanyak dua kali. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur telepon genggam serta sepeda motor milik korban untuk dijual.
Analisis awak media menunjukkan bahwa ketegaan pelaku dalam mengeksekusi korban mengindikasikan adanya niat jahat yang terencana dengan motif penguasaan harta benda. Atas perbuatan keji tersebut, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat hingga seumur hidup di balik jeruji besi.