Kasus pembuatan konten asusila yang melibatkan dua pria berinisial MR dan MA di Bogor kini memasuki babak baru yang mencengangkan. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian membuktikan bahwa video viral berformat "A Day in My Life" bukanlah satu-satunya karya yang mereka buat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, kedua pelaku terbukti telah memproduksi sekitar 20 konten pornografi sejak Juli 2026. "Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat," ujarnya.
Berdasarkan analisis awak media, jaringan produksi kedua tersangka ternyata cukup luas dan tidak hanya berpusat di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kepolisian menemukan fakta bahwa proses perekaman video asusila tersebut juga dilakukan di berbagai lokasi berbeda, termasuk di wilayah Depok dan Jakarta.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku memanfaatkan platform media sosial secara eksklusif untuk mengomersialkan karya mereka. Sebagaimana dilaporkan oleh kepolisian, peminat yang ingin bergabung ke dalam grup penjualan konten harus membayar biaya akses sebesar Rp150 ribu.
Dari praktik penjualan konten terlarang tersebut, MR dan MA tercatat berhasil meraup keuntungan total sekitar Rp19 juta sebelum akhirnya diringkus aparat. Keduanya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Sabtu, 19 September 2026, usai aksinya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Perkembangan mengejutkan lainnya muncul setelah polisi melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh pasca penangkapan kedua tersangka. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa baik MR maupun MA positif mengidap HIV, menambah catatan kelam di balik kasus produksi pornografi ini.
Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dititipkan di Lapas Pondok Rajeg. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama hingga 10 tahun.