Perumda Pasar Juara Kota Bandung mengambil langkah tegas dengan menyegel ratusan tempat usaha di Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Berdasarkan laporan awak media di lapangan, penertiban yang menyasar 243 kios ini dilakukan akibat adanya pelanggaran regulasi serius terkait administrasi sewa tempat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi, tindakan tegas tersebut terpaksa diambil lantaran para pedagang kedapatan membayar uang sewa dan retribusi kepada pihak ketiga yang tidak berwenang. Situasi ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab di tengah minimnya informasi yang sampai secara utuh kepada para pedagang pasar.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, menyatakan bahwa langkah penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Pihaknya berkomitmen untuk membersihkan kawasan pasar dari segala bentuk praktik pungutan liar.
Menurut Pradana, "Sangat disayangkan, kemungkinan besar belum tersampaikan informasi yang benar kepada para pedagang, sehingga ada pihak yang memanfaatkan situasi ini." Ia menambahkan bahwa lembaganya hadir untuk melindungi para pedagang dari kerugian yang lebih besar.
Sebagai tindak lanjut, pengelola pasar telah membuka posko khusus di Kantor Kepala Pasar Ciroyom bagi para korban pungutan liar. Pedagang diminta untuk segera melapor dengan membawa bukti-bukti pembayaran sah agar administrasi mereka dapat segera ditata ulang.
Meskipun identitas oknum serta nominal kerugian belum dirilis ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan mendalam, pihak pengelola memastikan kasus ini bakal segera dilimpahkan ke ranah pidana demi memberikan efek jera serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.