Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan proyek pusat data berbasis artificial intelligence di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Proyek berinvestasi jumbo sekitar Rp3,5 triliun tersebut terpaksa disetop lantaran belum mengantongi kelengkapan dokumen perizinan yang sah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa dirinya telah mempertanyakan status perizinan tersebut sejak beberapa bulan lalu. Berdasarkan pengamatan dan penelusuran tim redaksi, lambannya proses administrasi ini salah satunya dipicu oleh pihak konsultan yang belum melakukan entri data secara optimal hingga peninjauan lapangan dilakukan.
"Dihentikan itu karena kan tanggal 28 Juli 2026, saya tanya PBG-nya atau IMB-nya sudah keluar belum? Belum kan? Saya katakan penuhi dong waktu itu kan, percepat izinnya. Ketika saya tanya kemarin IMB-nya belum keluar. AMDAL-nya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan," ujar Dedi Mulyadi di Bandung.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa kewenangan penerbitan AMDAL berada di tangan pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta serta tim terkait. Kendati demikian, Pemprov Jabar turut melibatkan akademisi dari Universitas Indonesia guna memastikan seluruh proses penilaian dampak lingkungan berjalan objektif dan transparan tanpa ada keberpihakan.
"Bagi saya pribadi, kalau secara objektif AMDAL-nya lulus, ya saya enggak ada masalah dilaksanakan. Kalau kata AMDAL-nya tidak boleh, ya saya tidak ada masalah juga dihentikan. Kan bagi saya tidak untung tidak rugi," tambahnya dengan nada tegas.
Selain menyoroti masalah administratif, Dedi juga memberikan catatan khusus terkait pemanfaatan sumber daya air di sekitar kawasan proyek yang memiliki kapasitas besar tersebut. Ia mengingatkan agar masyarakat Purwakarta yang tinggal di dekat bendungan tidak mengalami krisis air bersih atau tersingkirkan dari hak-hak dasarnya.
"Tapi satu catatan, warga Purwakarta yang berkorban untuk kepentingan Jatiluhur harus mendapat akses air. Ini kebiasaan di Indonesia ya, dan kebiasaan di Jawa Barat dari dulu, warga yang ada di air tidak mendapat akses air seperti yang kasus perusahaan di Subang. Warga di situ airnya diperjualbelikan tapi warganya tidak mendapat pasokan air," pungkasnya.