Kasus pengelolaan aset di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali menuai sorotan tajam dari parlemen pusat setelah ditemukan adanya ketimpangan data kepemilikan yang cukup mencolok di wilayah Kabupaten Bogor.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan awal yang diterima oleh komisi terkait, dari total 13 unit rumah dinas yang tercatat di kawasan tersebut, hanya sebagian kecil yang berstatus sah sebagai Barang Milik Negara secara administratif.
Menanggapi temuan janggal ini, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, secara tegas mendesak agar hasil investigasi menyeluruh segera dibuka kepada masyarakat luas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Bagaimana hasilnya lebih cepat lebih baik, gitu. Jangan ditunda-tunda, tapi bukan berarti lebih cepat itu ada yang ditutupi, semua harus terbuka, harus transparan," ungkap Yanuar saat melakukan peninjauan langsung di lokasi.
Politisi tersebut juga menyoroti teka-teki status sisa bangunan yang tidak tercatat, termasuk kejelasan peruntukan bagi jajaran petugas keamanan dan ketertiban di lingkungan penjara tersebut.
"Itu jelas milik Kamtib? Ini kita lihat, kan laporan yang kemarin dari 13 itu cuma 3 kan yang punya Barang Milik Negara kan. Nah selebihnya itu seperti apa, di mana posisinya, nanti kita akan lihat," tambahnya.
Selain masalah inventarisasi negara, isu sensitif mengenai dugaan praktik jual beli aset perumahan di area tersebut juga disebut telah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat yang memerlukan pengawalan ketat.
"Ya itu, itu rahasia umum lah ya. Rahasia umum. Nanti kita akan awasi, kita akan terus pantau," tegasnya menyikapi dugaan penyimpangan birokrasi ini.
Berdasarkan pengamatan awak media, keterlibatan publik dalam melaporkan berbagai kejanggalan melalui saluran digital dinilai sangat membantu para legislator dalam membongkar praktik menyimpang di instansi pemerintah.
Pihak legislatif berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan penertiban tata kelola aset negara agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.