Upaya hukum yang ditempuh oleh Wakil Bupati Indramayu Syaefudin untuk melepaskan diri dari jerat hukum harus kandas di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim Tunggal Dede Halim secara tegas menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh kubu Syaefudin terkait statusnya sebagai tersangka kasus rasuah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan tim redaksi dari jalannya sidang di Ruang Sidang 3 PN Bandung, keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa langkah penyidikan yang diambil oleh aparat penegak hukum telah berjalan di atas jalur yang benar. Hakim menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengantongi prosedur formil yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim saat membacakan amar putusannya yang menyita perhatian publik.
Tidak hanya menolak eksepsi, majelis hakim juga mengesahkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh korps Adhyaksa. "Menyatakan penetapan yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejati Jabar telah sah dan berdasarkan hukum," lanjut Dede Halim menegaskan.
Mengutip laporan dari awak media di lapangan, kasus rasuah yang menyeret nama Syaefudin ini bermula dari dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan serta transportasi DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022 sampai 2025. Berdasarkan audit resmi, skandal ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp 18 miliar.
Perlu diketahui, pusaran kasus korupsi tersebut terjadi pada masa lampau ketika Syaefudin masih memegang kendali kepemimpinan sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain dirinya, pihak Kejati Jabar turut menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan AF yang masing-masing pernah menduduki posisi sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan serta Sekretaris DPRD Indramayu.