Pelarian Tatang Winata akhirnya resmi terhenti di tanah air setelah penyidik Bareskrim Polri menyergapnya secara senyap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Tersangka kasus penyelundupan barang impor ilegal bernilai fantastis tersebut tak berkutik saat petugas gabungan langsung meringkusnya begitu ia menjejakkan kaki usai penerbangan jarak jauh dari ibu kota Korea Selatan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media dari laporan resmi kepolisian, penangkapan ini bermula dari sinyal kuat sistem imigrasi yang mendeteksi kepulangan sang target. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa tersangka yang sempat menghilang di luar negeri tersebut langsung digelandang ke Gedung Awaloedin Djamin untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya resmi dijebloskan ke tahanan.
Dalam pengusutan perkara megakorupsi dan penyelundupan komoditas perdagangan ini, aparat penegak hukum sebelumnya telah menetapkan tiga nama sebagai tersangka utama. Dari hasil penggeledahan dan operasi masif sebelumnya, penyidik berhasil mengamankan puluhan ribu unit gawai pintar berbagai merek serta ratusan ribu perlengkapan bayi selundupan dengan estimasi kerugian negara dan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 253 miliar.