Dunia pendidikan keagamaan kembali tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Seorang guru ngaji berinisial IS di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media dan laporan dari aparat kepolisian, kasus bejat ini bermula ketika keluarga salah satu korban memberanikan diri untuk membuat laporan resmi pada tanggal 3 Oktober 2026. Dari sinilah penyelidikan mendalam mulai dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi hingga akhirnya berhasil membongkar fakta mengejutkan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan, jumlah korban dipastikan telah mencapai tujuh orang anak laki-laki. Modus operandi pelaku diduga dilakukan sejak Agustus 2026 dengan cara mengajak para korban datang ke kediamannya di Desa Kertaangsana.
Menurut pengamatan tim redaksi, pelaku memanfaatkan status sosialnya sebagai pengajar keagamaan yang dipercaya masyarakat sekitar untuk melancarkan aksi bejatnya. Terlapor diketahui rutin mengisi kegiatan pengajian bagi warga setempat sebelum akhirnya memanfaatkan situasi tersebut.
Atas perbuatannya, IS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian juga terus membuka posko pengaduan serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila masih ada korban lain yang belum teridentifikasi demi mendapatkan pendampingan psikologis yang komprehensif.