Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP belum lama ini menindak tegas puluhan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Sebanyak 40 kios pedagang kaki lima di kawasan Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana terpaksa dibongkar karena melanggar aturan dengan menempati trotoar serta saluran air.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan awak media, proses penertiban tersebut berlangsung kondusif dan mengedepankan pendekatan humanis tanpa menimbulkan gesekan berarti antara petugas dengan para pedagang di lapangan.
Camat Coblong, Ratna Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Koperasi dan UKM untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang yang merupakan mitra binaan.
Menurut Ratna, pencarian lahan pengganti tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena wilayah Kecamatan Coblong memiliki tingkat kepadatan yang tinggi serta terikat oleh regulasi tata kota yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa para pedagang tidak diizinkan kembali berjualan di lokasi semula karena kawasan tersebut masuk dalam kategori zona terlarang yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Dari analisis tim redaksi, langkah tegas ini menunjukkan dilema penataan kota antara menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan ekonomi bagi pelaku usaha kecil.
Ke depannya, Pemkot Bandung berencana menerapkan konsep berjualan dengan aturan ketat yang mengharuskan para pedagang untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan tempat mereka beraktivitas.