Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam merespons kebingungan yang masih menyelimuti kalangan pebisnis terkait aturan pembayaran hak cipta. Melalui ajang bertajuk Harmoni Karya Jawa Barat Sinergi Royalti Musik yang dihelat di Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, sebanyak 500 peserta dipertemukan untuk mendiskusikan transparansi aturan tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan awak media, antusiasme tinggi terlihat dari keterlibatan berbagai elemen mulai dari pencipta lagu, musisi, pengusaha hotel, restoran, hingga akademisi dan perwakilan pemerintah daerah. Kehadiran lintas sektor ini dinilai penting untuk menjembatani komunikasi antara pemilik karya seni dengan pihak yang menggunakan karya tersebut demi kepentingan komersial di tempat usaha mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar menyatakan bahwa sosialisasi kali ini terasa istimewa karena untuk pertama kalinya melibatkan para pengusaha secara langsung dalam skala besar di wilayah Jawa Barat. "Meskipun mungkin sudah sering kali sosialisasi royalti ini, tetapi kita melibatkan para pengusaha-pengusaha ini baru kali ini di Jawa Barat," ujarnya.
Dari analisis tim redaksi, keraguan utama yang kerap dirasakan para pengusaha bersumber dari kurangnya pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana serta ketakutan adanya pungutan liar. Asep menegaskan bahwa dana yang dibayarkan tidak masuk ke kas pemerintah, melainkan disalurkan secara transparan kepada para pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.
Selain membahas tata cara pembayaran, acara ini juga menyoroti kebijakan tarif nol rupiah untuk permohonan pencatatan ciptaan lagu dan musik. Pemerintah berharap langkah proaktif ini tidak hanya menghapus keraguan pelaku usaha, tetapi juga mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang adil dan berkelanjutan di Jawa Barat.