Jajaran Kepolisian Resor Cimahi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat mencapai 150 kilogram di Lapangan Pemerintah Kota Cimahi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media, pengungkapan kasus pabrik rumahan atau clandestine laboratory ini menjadi salah satu pukulan telak bagi jaringan peredaran narkotika ilegal di wilayah Bandung Raya.
Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa barang bukti bernilai fantastis tersebut diamankan dari sebuah rumah di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
"Betul itu adalah barang bukti penggerebekan clandestine lab, pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte, langsung dimusnahkan," ungkapnya.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada awal September lalu berhasil membongkar aktivitas ilegal yang dijalankan oleh dua orang tersangka berinisial Reza Mulki Firmansyah dan Arief Ichwan Sabar F.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kedua tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut diketahui telah menyewa rumah di perumahan kawasan Batujajar itu selama kurang lebih satu bulan untuk dijadikan tempat produksi.
Tim redaksi mengamati bahwa peredaran gelap narkotika kini semakin marak memanfaatkan kawasan permukiman padat penduduk sebagai modus operandi untuk mengelabui aparat penegak hukum dan warga sekitar.
Selain memusnahkan ratusan kilogram tembakau sintetis senilai Rp15 miliar, pihak kepolisian turut memusnahkan belasan ribu obat keras tertentu, ribuan botol minuman beralkohol ilegal, serta ribuan knalpot brong hasil operasi sebulan terakhir.
"Ini adalah sinergi kolaborasi Pemkot Cimahi, Pemda Bandung Barat, TNI, Polres Cimahi dan instansi terkait dalam melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat dan kenakalan remaja," pungkasnya.