Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Polres Cimahi Tangkap Enam Pelaku...
BERITA

Polres Cimahi Tangkap Enam Pelaku Pencurian Kabel Sinyal Whoosh

By Bobi Alexsander Hutagalung • 2 min read • 1 Oktober 2026
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti terkait kasus pencurian kabel sinyal Whoosh

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti terkait kasus pencurian kabel sinyal Whoosh

Operasional Kereta Cepat Whoosh sempat mengalami gangguan akibat aksi kriminalitas yang menyasar infrastruktur vital di jalur perjalanan. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, tindakan vandalisme dan pencurian fasilitas pendukung kereta cepat ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keselamatan serta kenyamanan para penumpang.

Jajaran Polres Cimahi, Jawa Barat, bergerak cepat mengusut tuntas kasus tersebut hingga berhasil membekuk enam orang tersangka. Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan bahwa dari total enam orang yang diamankan, lima di antaranya berperan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, sementara satu orang lainnya bertindak sebagai penadah.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, komplotan ini melancarkan aksinya di dua lokasi terpisah. Kejadian pertama berlangsung di wilayah Melong, Kota Cimahi, pada 26 Juli 2026, sedangkan aksi kedua terjadi di jalur kereta cepat kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 7 September 2026.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan gergaji untuk memotong kabel sinyal dan grounding sebelum akhirnya membawa kabur barang curian tersebut untuk dijual kepada penadah. Akibat perbuatan nekat tersebut, pihak pengelola mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp60 juta serta terganggunya sistem kelistrikan dan sinyal kereta.

Tim buru sergap kepolisian kemudian melacak pelarian para tersangka yang sempat kabur ke luar daerah. Keenam pelaku akhirnya berhasil diringkus di tiga wilayah berbeda, yaitu Kota Bandung, Tangerang, dan Garut, tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, kelima pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadah dijerat dengan Pasal 561 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Topics
whoosh pencurian kabel polres cimahi kcic hukum kriminal
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.