Warga kawasan Panyileukan, Kota Bandung, digegerkan oleh insiden berdarah yang merenggut nyawa seorang ibu tiri bernama Apriyanti (53). Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku pembunuhan keji tersebut ternyata merupakan anak sambungnya sendiri yang berinisial DH (31). Peristiwa tragis ini langsung memicu perhatian publik setelah aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan oleh Kapolsek Panyileukan, AKP Anang Sunarya, motif utama di balik aksi nekat tersebut diduga kuat berasal dari rasa dendam yang telah lama dipendam oleh pelaku terhadap korban. Selain faktor emosional tersebut, penyidik dari pihak kepolisian juga masih mendalami adanya indikasi niat tersembunyi dari pelaku untuk menguasai rumah yang selama ini ditempati oleh korban bersama ayahnya.
Mengutip keterangan pihak berwajib, insiden maut itu bermula ketika situasi rumah di Jalan Pamitran, Kecamatan Panyileukan, sedang sepi karena hanya dihuni oleh pelaku dan korban pada Minggu (27/9). Pelaku secara diam-diam turun ke lantai satu dengan membawa senjata berupa pisau dapur serta alat kejut listrik untuk melumpuhkan korban sebelum akhirnya melakukan penusukan membabi buta.
Aksi keji tersebut akhirnya terbongkar setelah para tetangga sekitar mendengar suara keributan yang mencurigakan dari dalam rumah korban. Warga yang berdatangan ke lokasi langsung mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah dan segera melarikannya ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan akibat luka parah pada bagian leher, perut, serta wajah.
Dari analisis awak media, kasus ini menyoroti pentingnya kepekaan sosial di lingkungan tempat tinggal guna mengantisipasi potensi konflik keluarga yang berujung pada tindak kekerasan ekstrem. Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk keperluan autopsi, sementara pelaku harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.