Kabar mengejutkan datang dari terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, yang baru saja menikmati udara bebas. Berdasarkan laporan awak media, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat saat ini tengah melakukan investigasi mendalam dan mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterima oleh Indra Kenz.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pemeriksaan ketat ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno. Menurut penjelasan pihak berwenang, langkah evaluasi diambil untuk memastikan seluruh prosedur administratif dan substansial telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku bagi seluruh warga binaan.
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," ujar Ishadi kepada awak media di Bandung.
Berdasarkan analisis tim redaksi, jika dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran prosedur dalam pemberian remisi tersebut, hak pembebasan bersyarat yang dikantongi Indra Kenz berisiko besar dicabut. Konsekuensinya, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu harus bersiap kembali mendekam di balik jeruji besi untuk merampungkan sisa masa hukumannya.
Proses peninjauan dan investigasi menyeluruh ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu maksimal dua minggu ke depan tanpa mengabaikan sisa masa pidana pokok yang masih membelitnya. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara transparan demi menjaga integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Sebelumnya, Indra Kenz resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani sebagian masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama menjalani masa percobaan luar biasa ini, ia diwajibkan untuk rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor setiap sebulan sekali serta patuh pada segala bentuk pengawasan hukum.